katarame

Kalkulator pajak

Hitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4(2), PPh 15, PPh badan, PPN dan PPnBM. Semua penghitungan berjalan di perangkat Anda — tidak ada angka yang dikirim ke server.

PPh 21 bulanan

Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, masa Januari–November, memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Skema penghitungan
Rp

Gaji, tunjangan, lembur, bonus, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja.

TK = tidak kawin, K = kawin; angka = jumlah tanggungan (maks. 3).

Penghitungan PPh 21

Lengkapi data berikut untuk melihat hasil:

  • Kode objek pajak
  • Penghasilan bruto
  • Status PTKP

PPh 21 dipotong

Rp0

Masa Desember (atau masa terakhir bekerja) dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17 — pakai tab Tahunan.

Jenis pajak yang bisa dihitung

Kalkulator pajak katarame menghitung pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai peraturan Indonesia terbaru, mengikuti cara hitung kalkulator resmi DJP. Pilih jenis pajak di atas, isi data, dan hasil langsung muncul — gratis, tanpa login, dan tanpa mengirim angka Anda ke server.

PPh 21 bulanan (TER)
Pajak atas gaji pegawai tetap dan pensiun berkala untuk masa Januari–November. Penghasilan bruto sebulan dikalikan Tarif Efektif Rata-rata (TER) kategori A, B atau C sesuai status PTKP (PP 58/2023, PMK 168/2023). Mendukung skema gross dan gross up.
PPh 21 tahunan
Penghitungan masa terakhir (Desember atau bulan berhenti bekerja) untuk bukti potong 1721-A1/A2: bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maks. Rp6 juta), iuran pensiun dan PTKP, lalu dikenai tarif progresif Pasal 17 UU HPP: 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%.
PPh 21 final
Pesangon dan uang pensiun/JHT yang dibayar sekaligus (lapisan PP 68/2009, 0% sampai Rp50 juta), serta honor yang dibebankan ke APBN/APBD untuk PNS, TNI/Polri dan pejabat negara (0%, 5% atau 15% menurut golongan).
PPh 21 tidak final
Pegawai tidak tetap (TER harian atau bulanan), tenaga ahli, agen, seniman dan bukan pegawai lain (50% bruto × tarif Pasal 17), komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan.
PPh 23
Dipotong atas imbalan jasa (umumnya 2%), sewa harta selain tanah/bangunan (2%), serta dividen, bunga, royalti dan hadiah (15%). Tersedia lebih dari 70 kode objek pajak.
PPh 4 ayat (2) — PPh final
Termasuk PPh final UMKM 0,5% (PP 55/2022), sewa tanah/bangunan 10%, pengalihan hak atas tanah/bangunan 2,5%, jasa konstruksi, bunga deposito dan obligasi, hadiah undian 25%, dan dividen orang pribadi 10%.
PPh 22
Dipungut atas impor, pembelian oleh BUMN/badan tertentu, penjualan hasil industri tertentu, barang sangat mewah dan transaksi aset kripto.
PPh 15
Norma penghitungan khusus untuk pelayaran dan penerbangan dalam dan luar negeri, kantor perwakilan dagang asing dan jasa maklon internasional.
PPh badan
Tarif umum 22%, perseroan terbuka 19%, dan fasilitas Pasal 31E: pengurangan 50% atas bagian PKP dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar untuk badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar.
PPN dan PPnBM
PPN dengan tarif efektif 11% atas harga sebelum pajak, dan PPnBM dengan tarif 10% sampai 200% untuk barang mewah.

Hasil bersifat simulasi berdasarkan PP 58/2023, PMK 168/2023, UU HPP dan PP 68/2009, mengikuti cara hitung kalkulator.pajak.go.id. Untuk kepastian, rujuk peraturan terbaru atau konsultasikan dengan kantor pajak.